Mata-publiknusantara.com, SERANG, BANTEN (GMOCT) — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait gelombang protes warga Kampung Bandung dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Warga mengemukakan penolakan terhadap keberadaan perusahaan outsourcing (OS) yang beroperasi di PT MCDelica Food Indonesia, kawasan Industri Modern Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang‑Banten.
Menurut keterangan warga, sistem penggajian melalui perantara OS dinilai tidak mengakomodir kepentingan warga lokal dan terindikasi adanya eksploitasi tenaga kerja. Warga pribumi yang bekerja dengan sistem borongan selama sebulan penuh hanya menerima upah sebesar Rp 900.000.
“Warga pribumi dipekerjakan sistem borongan satu bulan hanya digaji 900 ribu. Ini kan sudah tidak wajar, sudah menyengsarakan warga. Sementara Bos PT dan OS‑nya enak‑enakan dapat cuan besar,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Perlu diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang periode 2024‑2025 telah berada di atas Rp 4,7 Juta. Besarnya upah yang diterima pekerja borongan tersebut diduga merupakan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Warga Kampung Bandung pun menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Menolak keras keberadaan perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia karena tidak mengakomodir warga lokal.
2. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang untuk segera melakukan sidak dan audit terhadap sistem pengupahan borongan sebesar Rp 900.000 yang diduga melanggar ketentuan UMK.
3. Meminta PT MCDelica Food Indonesia mempekerjakan warga Kampung Bandung secara langsung sebagai karyawan tetap dengan gaji sesuai UMK, tanpa melalui perantara OS.
“Kami ini warga pribumi, kerja di kampung sendiri malah digaji tidak layak, rekrutmen kucing‑kucingan. Bos dapat cuan, OS kenyang, kami yang susah dan gaduh,” tambah warga.
Warga mengancam akan menggelar aksi besar di depan lokasi PT MCDelica Food Indonesia serta melaporkan persoalan upah murah ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Bupati Serang, jika tidak ada tanggapan positif dari pihak terkait dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MCDelica Food Indonesia maupun perusahaan outsourcing yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang disampaikan warga.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi PT MCDelica Food Indonesia, perusahaan OS, maupun pihak‑pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
Sumber: Tim Redaksi Bentengmerdeka
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor: —
#ProtesWargaBandung #UpahTidakLayak #TenagaKerjaBorongan #PTMCDelicaFoodIndonesia #GMOCT #UU Pers40Tahun1999 #KabupatenSerang













