Kabupaten Lima Puluh Kota – Mata-PublikNusantara.com, Sumbar | Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) berada di tiga jorong, Jorong Tanjuang Jajaran, Jorong Galugua, Jorong Koto Tangah, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat kembali menjadi sorotan masyarakat. Tambang yang beroperasi secara ilegal tersebut diduga dikelola oleh oknum TNI Polri setempat.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih berlangsung di Kawasan Lindung Sungai Kampar. Kegiatan tersebut menggunakan alat berat excavator dan dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota kian meresahkan. Ironisnya, aktivitas ilegal yang sudah berlangsung sekian lama ini justru terkesan “kebal hukum”, seolah mendapat perlindungan diduga dari oknum TNI Polri setempat tertentu yang hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum, khususnya wilayah hukum Polres 50 Kota, Polda Sumbar.
Wilayah hukum Polres 50 Kota Polda Sumbar menjadi sorotan tajam, karena aktivitas PETI seakan berjalan mulus tanpa hambatan. Padahal, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal ini sangat serius pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga potensi konflik sosial dengan masyarakat setempat. Namun, entah mengapa, tidak ada tindakan tegas dari kepolisian setempat pihak Mabes Polri, Panglima TNI dan Satgas Halilitar PKH segera menindak pegiat PETI serta oknum TNI Polri yang melindungi.
Aktivitas PETI di Kabupaten Lima Puluh Kota bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut masa depan ekologi, hak masyarakat adat, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Jika institusi seperti Polres, Polda tidak segera melakukan tindakan tegas, maka bukan hanya hutan yang rusak, tapi juga wibawa kepolisian yang dipertaruhkan.
Sementara itu, suara masyarakat mulai bersuara lantang. Banyak warga di sekitar lokasi tambang yang mengeluhkan dampak lingkungan serta meningkatnya ketegangan sosial akibat hadirnya kelompok penambang ilegal yang membawa alat berat masuk ke lokasi tambang.
Pemerintah daerah, Kapolda Sumbar, bahkan Mabes Polri, Panglima TNI dan Satgas Halilitar PKH diminta turun tangan untuk mengusut tuntas jaringan PETI di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar serta menyelidiki siapa sebenarnya yang melindungi praktik ilegal ini selama setahun.
Dugaan kebocoran informasi rencana penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kapur IX Polres 50 Kota Polda Sumbar kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sehari setelah pemberitaan mengenai masih maraknya aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kampar, beredar informasi dari sejumlah narasumber bahwa aparat penegak hukum akan kembali melakukan razia tersebut.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim investigasi awak media dengan turun ke lapangan. Hasil pantauan menunjukkan kondisi yang cukup mencolok. Ratusan excavator PETI yang sehari sebelumnya terlihat beroperasi di sejumlah tiga titik seperti Jorong Tanjuang Jajaran, Jorong Galugua, Jorong Koto Tangah, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota mendadak tidak terlihat lagi di lokasi.
Padahal, aktivitas tersebut sebelumnya telah didokumentasikan dan menjadi sorotan publik setelah diberitakan serta ramai diperbincangkan di berbagai media sosial.
Sejumlah narasumber di lapangan menyebut hilangnya excavator tersebut diduga berkaitan dengan adanya informasi akan dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Salah seorang yang mengaku sebagai pemilik alat berat excavator PETI mengatakan para pemilik excavator telah meninggalkan lokasi sejak pagi untuk mengamankan peralatan mereka.
“Kami sudah meninggalkan lokasi kerja dari pagi untuk menyelamatkan excavator. Ada yang dibawa ke hilir keluar dari Sungai Kampar, ada juga yang membuka mesin lalu menenggelamkannya sementara. Kalau ada yang mau turun razia, biasanya ada yang memberi tahu terlebih dahulu,” ujarnya kepada awak media.
Namun yang mengejutkan, sehari setelah lokasi terlihat kosong menjelang rencana penertiban, aktivitas PETI disebut kembali berlangsung seperti biasa.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Publik kini mempertanyakan mengapa aktivitas PETI yang berulang kali diberitakan dan ditertibkan masih terus muncul dalam jumlah besar di lokasi yang sama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi sebelum operasi penertiban dilakukan sehingga para pelaku dapat lebih dahulu mengamankan peralatan mereka.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat melakukan penindakan yang transparan, konsisten dan menyeluruh guna mengungkap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat serta menghentikan aktivitas PETI yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung…
#NoViralNoJustice
#PresidenRi
#Kejagung
#Kapolri
#PanglimaTni
#SatgasHalilitaPkh
(Tim/Red)









