Mata-publiknusantara.com, BANDUNG, 6 Juli 2026 (GMOCT) – Marlundu Lumban Raja, S.H., pengacara sekaligus pencetus jargon Salam Keadilan, menyoroti lambatnya penanganan kasus pelaporan yang dilakukan kliennya, Umi Azizah, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang kini berada di bawah penanganan Unit Harda Polresta Magelang ini menuai banyak catatan bermasalah sejak awal pelaporan di tingkat kepolisian setempat.
Saat memberikan pernyataan di sela-sela kegiatannya di Bandung, Lumban Raja mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan yang berjalan terlalu lama. “Sejak awal klien kami melapor di Polsek Grabag, sudah banyak hal yang merugikan klien kami selaku masyarakat yang sedang berusaha mencari keadilan. Bahkan, proses di sana berujung pada pelaporan Kanit Reskrim dan Kapolsek Grabag ke Propam karena dinilai tidak mampu menangani pelaporan klien kami dengan benar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Unit Harda, telah terbit Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan akan segera digelar rapat gelar perkara untuk penentuan status tersangka. “Saya berharap hal ini segera dilaksanakan. Masyarakat sangat membutuhkan keadilan yang sesungguhnya serta kepastian hukum yang nyata,” tegasnya.
Poin lain yang menjadi sorotan tajam adalah kabar mengenai kenaikan pangkat yang diterima dua anggota Polsek Grabag yang telah dilaporkan, yaitu Aiptu Armanto (Kanit Reskrim) dan AKP Suhartoyo (Kapolsek Grabag). Padahal, SP2HP yang diterima dari Sie Propam Polresta Magelang sebelumnya secara tegas menyatakan keduanya terbukti melanggar etik profesi.
“Sebagai pengacara dan ahli hukum, saya bertanya: apakah hal ini layak dan etis? Coba tanyakan kepada masyarakat luas, apakah pantas seseorang yang terbukti melanggar etik justru mendapatkan kenaikan pangkat?” tandas Lumban Raja. Ia menegaskan akan terus berjuang membela hak-hak Umi Azizah hingga keadilan benar-benar terwujud.
Pemeriksaan Ulang di Rumah Klien, Pihak Propam Menolak Berikan Keterangan
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Asep NS, mendatangi kediaman Umi Azizah pada Senin, 6 Juli 2026, setelah menerima informasi adanya jadwal pemeriksaan ulang dari pihak Propam Polresta Magelang. Kedatangan Asep NS didampingi timnya untuk memantau jalannya proses tersebut.
Terlihat dua anggota Propam sedang meminta keterangan kepada Umi Azizah di rumahnya. Ketika dimintai keterangan terkait tujuan pemeriksaan, kedua petugas tersebut menyatakan, “Untuk segala konfirmasi dan klarifikasi silakan hubungi pimpinan kami, yaitu Sie Propam Polresta Magelang.”
Usai menjalani pemeriksaan, Umi Azizah menyampaikan harapannya agar seluruh permasalahannya segera diselesaikan. “Sesuai arahan pengacara saya dan apa yang saya alami sendiri, saya berharap kasus saya—baik laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap warga Desa Giriwetan Grabag berinisial YI, maupun laporan pelanggaran etik terhadap Kanit Reskrim dan Kapolsek Grabag—segera dituntaskan. Saya berharap para terlapor mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan kerugian yang saya rasakan,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Asep NS telah berupaya menghubungi Kasie Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto, melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, namun belum mendapatkan tanggapan.
Laporan ini akan dikembangkan apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait.
#noviralnojustice
#gmoct
#polsekgrabag
#polrestamagelang
#poldajateng
“Salam Keadilan”
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama













