banner 728x250

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 Usaha Laundry di Pekalongan, Desak KLH RI dan DLH Bertindak Tegas

Mulya Ali
banner 468x60

Mata-publiknusantara.com, PEKALONGAN, Senin, 27 Juli 2026 (GMOCT) – Maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas sejumlah usaha laundry di Kabupaten Pekalongan kini menjadi sorotan serius. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan yang tergabung di dalamnya, Kabarsbi.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) serta Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan masih banyaknya limbah usaha laundry yang dibuang langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan memadai, yang berpotensi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Example 300x600

Agung menegaskan pengelolaan limbah, termasuk yang tergolong B3, tidak boleh diabaikan dan wajib sesuai aturan perundang-undangan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum berbasis bukti sah.

“Jangan sampai ada kesan seolah-olah pihak berwenang menutup mata. Jika terbukti membuang limbah tanpa izin dan pengolahan yang benar, tindakan tegas mutlak diperlukan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Agung Sulistio.

Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup RI, Dinas Lingkungan Hidup Jateng, serta DLH Kabupaten Pekalongan segera turun ke lapangan, melakukan inventarisasi dan inspeksi menyeluruh. Penegakan hukum merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023, di mana Pasal 67 mewajibkan pemeliharaan fungsi lingkungan; Pasal 69 ayat (1) melarang pembuangan limbah yang melanggar ketentuan; serta Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana bagi pencemar yang terbukti melanggar.

Agung juga mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temui. SBI, GMOCT, dan LPK-RI berkomitmen terus mengawal perkara ini hingga ada solusi nyata dan penegakan hukum yang adil.

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

#noviralnojustice
#gmoct
#limbahb3
#Pekalongan

Tim Redaksi: Kabarsbi
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *