banner 728x250

Jejak Getah Pinus TNGC Menyusuri Jawa: SBI–LPK-RI, Squad Nusantara & Gakkum Telusuri Rantai Pasok Hingga PT EMB Pekalongan

Mulya Ali
banner 468x60

Mata-publiknusantara.com, PEKALONGAN (GMOCT) Sabtu, 12 September 2026 — Jejak dugaan peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan, Jawa Barat, kini ditelusuri hingga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. SBI, DPP LPK-RI, Squad Nusantara (SN), bersama Gakkum Kementerian Kehutanan, melakukan penelusuran lapangan menyeluruh untuk mendalami rantai pasok getah — mulai dari sumber, penyadapan, penampungan, pengangkutan, distribusi, hingga dugaan penerimaan di PT EMB, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSBI.com.

Example 300x600

Penelusuran Bertahap: Bukan Hanya Barang, tapi Legalitas & Transaksi

Penelusuran dipimpin Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com yang juga Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT. Fokus penyelidikan tidak hanya pada keberadaan fisik getah, tetapi juga asal-usul material, legalitas pemanfaatan, pihak pemasok, jalur distribusi, serta transaksi yang menyertai pergerakannya.

Penting: Temuan investigasi bukan merupakan vonis hukum. Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, tidak dapat disimpulkan bahwa PT EMB atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sah.

Agung: Telusuri dari Hulu sampai Hilir — Jangan Hanya di Penyadap

Agung menegaskan penanganan persoalan ini akan efektif apabila aparat tidak berhenti di titik paling awal:

“Kalau memang ada pelanggaran, telusuri seluruh mata rantainya dari hulu sampai hilir. Jangan hanya berhenti pada penyadap. Barangnya harus jelas asalnya dan transaksinya juga harus jelas. Tetapi semua itu harus berdasarkan bukti, bukan asumsi.”

Pemeriksaan idealnya menjawab: siapa yang menyadap, menampung, mengangkut, menjadi pemasok, pembeli, berapa volume dan nilai transaksi, serta siapa yang menerima manfaat ekonomi dari perdagangan tersebut. Bahkan aliran uang (chain of payment) perlu ditelusuri — dari harga pembelian, pembayaran kepada pemasok, transaksi perusahaan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan.

Kerangka Hukum: Dari Kehutanan hingga TPPU

– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) — jika hasil tindak pidana disembunyikan, dialihkan, atau disamarkan asal-usulnya

Terkait kebakaran hutan dan lahan di TNGC yang juga menjadi sorotan, tidak dapat disimpulkan secara langsung bahwa aktivitas penyadapan merupakan penyebab kebakaran. Jika terdapat dugaan keterkaitan, hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan tersendiri oleh pihak berwenang.

PT EMB Terbuka untuk Klarifikasi — Ruang Konfirmasi Tetap Dibuka

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, KabarSBI membuka ruang klarifikasi kepada manajemen PT EMB dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Klarifikasi dapat mencakup legalitas sumber bahan baku, asal-usul getah, hubungan dengan pemasok, dokumen pengangkutan, transaksi pembelian, maupun penjelasan lain yang relevan. Penyebutan PT EMB bukan penetapan pelanggaran, melainkan bagian dari penelusuran yang masih memerlukan verifikasi.

Penutup: Menunggu Pembuktian Objektif

Agung menegaskan SBI, DPP LPK-RI, Squad Nusantara, dan GMOCT akan terus mengawal perkembangan dengan mengedepankan data dan proses hukum:

“Kalau memang legal, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ditemukan pelanggaran, biarkan aparat memproses berdasarkan bukti. Kami tidak ingin membuat vonis sendiri. Tugas kami mengawal informasi dan mendorong agar fakta di lapangan diperiksa secara profesional.”

Ada atau tidaknya tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian negara merupakan kesimpulan hukum yang harus didasarkan pada pemeriksaan dan alat bukti yang sah oleh aparat berwenang.

Ruang Hak Jawab Dibuka

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:

#TNGC #GetahPinus #KonservasiAlam #PTEMB #Kuningan #Pekalongan #PenegakanHukumHutan #GakkumKehutanan #TPPU #GMOCT #KabarSBI #Lingkungan #RantaiPasok #KeadilanLingkungan

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *