banner 728x250
Bogor  

KING JABAR Soroti Kasus Dua Pemuda Pembeli 25 Liter Pertalite, Minta Penegak Hukum Kedepankan Keadilan dan Proporsionalitas

Mulya Ali
banner 468x60

Mata-publiknusantara.com, Bogor – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan sapaan KING JABAR, menyampaikan keprihatinan dan keprihatinan mendalam terhadap proses hukum yang menjerat dua pemuda berinisial AA dan RA di Medan terkait pembelian 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Sebagai praktisi hukum, KING JABAR menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus selalu mengedepankan rasa keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan.

Example 300x600

“Saya sangat menyayangkan apabila hukum diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan yang substansial. Kita tentu mendukung penegakan hukum, tetapi jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar KING JABAR saat dimintai tanggapannya di Bogor, Sabtu. (13/06/2026)

Menurutnya, kasus yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan telah menjadi perhatian publik karena adanya perbandingan dengan perkara serupa yang pernah terjadi di Bali. Perbedaan perlakuan dan ancaman hukuman yang muncul dalam dua perkara tersebut telah memicu diskusi luas di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

KING JABAR menegaskan bahwa setiap perkara memang memiliki karakteristik yang berbeda dan tidak bisa disamakan begitu saja. Namun, ia menilai bahwa aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan adanya ketimpangan dalam penerapan hukum.

“Publik berhak mendapatkan kepastian dan penjelasan yang objektif. Jika memang terdapat perbedaan fakta hukum, perbedaan peran pelaku, tujuan penggunaan BBM, atau unsur-unsur lain yang menjadi dasar penanganan perkara, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukan berdasarkan siapa pelakunya,” tegasnya.

Lebih lanjut, KING JABAR mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. AA dan RA hingga saat ini masih berstatus terdakwa dan belum tentu terbukti bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara pelaku yang diduga melakukan pelanggaran dalam skala kecil dengan jaringan mafia BBM yang terorganisir dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang mungkin melakukan kesalahan karena keterbatasan ekonomi justru menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, sementara pelaku-pelaku besar yang merugikan negara dalam jumlah jauh lebih besar tidak mendapatkan perhatian yang sama. Di sinilah pentingnya keadilan yang berimbang,” katanya.

Sebagai Ketua Umum LPKSM PATROLI yang selama ini aktif mengawal hak-hak masyarakat dan konsumen, KING JABAR menilai bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana menciptakan keadilan sosial. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak sosial, motif perbuatan, kondisi pelaku, serta kerugian nyata yang ditimbulkan.
Menurutnya, hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan memiliki peran penting dalam melihat perkara secara utuh dan tidak semata-mata berpatokan pada ancaman maksimal yang tercantum dalam undang-undang.

“Ancaman pidana dalam undang-undang adalah batas maksimal, bukan keharusan. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai secara menyeluruh fakta persidangan, keadaan terdakwa, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Saya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut secara bijaksana,” ujarnya.

KING JABAR juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Namun demikian, ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum agar semakin selektif dan profesional dalam menangani perkara yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Saya mengimbau para penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa hingga hakim, agar lebih selektif dalam melihat setiap perkara. Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar alat penegakan aturan secara formal. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil,” pungkasnya.

Kasus yang menjerat AA dan RA saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Masyarakat pun menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Di tengah sorotan publik tersebut, harapan akan hadirnya penegakan hukum yang adil, proporsional, dan tidak diskriminatif kembali menjadi perhatian utama berbagai kalangan. (Mrt)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *