Mata-publiknusantara.com, PALEMBANG — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sengketa tata usaha negara…
Lihat Berdasarkan Tanggal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



