banner 728x250

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Mulya Ali
banner 468x60

Mata-publiknusantara.com, Sumbar GMOCT, 28 September 2026 — Pemberitaan yang dimuat media online Transparansiindonesia pada 23 September 2026 justru mengangkat fakta baru: Kapolsek Pangkalan Koto Baru, AKP Hendra, S.H., M.H., dinilai menjadi korban pemberitaan yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik berimbang. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang mendapatkan informasi dari rekan media anggota, Matapubliknusantara, menegaskan seluruh laporan bersumber dari satu pihak saja tanpa mendengar tanggapan pihak yang diberitakan.

Tidak Ada Upaya Konfirmasi Sebelum Tayang

Example 300x600

Berdasarkan penelusuran tim GMOCT yang dipimpin Ketua DPD Sumbar Mulya Ali, didampingi Kanit Intel Intelkam Polres 50 Kota, tidak satu pun media yang meminta klarifikasi, wawancara, atau tanggapan kepada Kapolsek sebelum berita dimuat. Seluruh narasi hanya mengutip keterangan pihak penuduh, terkait dugaan terima setoran PETI di Nagari Gunung Malintang, termasuk tuduhan pungutan liar senilai Rp35 juta.

Mendatangi langsung Polres 50 Kota, Senin siang, tim GMOCT mewawancarai AKP Hendra. Ia membantah pemberitaan tersebut. Meski menyebut angka Rp35 juta, ia menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di 50 titik Nagari Gunung Malintang. Pengurus lingkungan setempat pun membantah — di lokasi tidak ada penambangan emas ilegal, dan Kapolsek justru telah menghimbau warga agar tertib.

Pihak yang menyebarkan narasi kini disomasi balik atas dugaan pelanggaran hukum. Hingga berita ini terbit, pihak yang menuduh bernama Romi belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.

GMOCT Tegaskan Kepatuhan pada UU Pers

GMOCT mengingatkan seluruh elemen pers untuk memegang teguh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama asas berimbang dan hak jawab. Ruang klarifikasi dibuka seluas-luasnya bagi semua pihak.

“GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.”

Saluran Hak Jawab & Klarifikasi:
Telp/WA: 0821-1758-6761

Tim Liputan Khusus Investigasi
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Matapubliknusantara

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor:

#TugasJurnalistik #KeadilanInformasi #SatreskrimPolres50Kota #GMOCT #BeritaBerimbang #PoldaSumbar #Matapubliknusantara #HakJawab #UUPersNo40Tahun 1999

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *