Mata-publiknusantara.com, Limapuluh Kota – Beredar rumor ditengah masyarakat kabupaten 50 kota dari informasi yang berhasil dihimpun di kalangan masyarakat. direncanakan akan dilakukan proses adat malewakan gala. Sedikit menarik perhatian publik, proses malewakan gala tersebut akan dilakukan terhadap Warga Libo Pauh Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak provinsi Riau yang beragama Hindu, 20/9/2026.
Warga tersebut yang bernama Tukiran juga sebelumnya bergelar Datuk di daerah Riau, dan akan dilewakan menjadi Dt. Bandaro Putiah di Balai Sigamak-Gamak. Hulu Aia Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota. dan juga akan dilakukan peresmian Balai Sigamak-Gamak, turut diramaikan dengan Oyak 100 Talam.
Dalam undangan yang beredar, Tukiran dt. Bandaro Putiah dan Edbert dt. Bandaro Mudo, selaku pihak yang mengundang.
Secara adat dasar, orang dari agama lain atau non-Muslim pada prinsipnya tidak bisa melakukan proses malewakan gala untuk menjadi bagian penuh dari suku Minangkabau. Hal ini dikarenakan adat Minangkabau memegang teguh filosofi utama yaitu.
“Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. yang berarti seluruh hukum adat Minangkabau bersendikan atau bersumber pada syariat agama Islam dan Al-Qur’an. Karena ikatan adat dan Islam di Minangkabau sangat mutlak, seseorang yang ingin diadopsi secara adat penuh (malakok/malewakan gala) ke dalam struktur persukuan umumnya diwajibkan untuk beragama Islam terlebih dahulu.
Ferizal Ridwan, mantan Wakil bupati dan Tokoh Luak Limapuluh Kota menangapi hal ini dengan serius. Bupati selaku pucuk undang di 50 kota dan tentunya sebagai kepala pemerintahan mesti bertidak untuk stop atau tekel acara tersebut, termasuk pihak polres atau satpol PP Tidak keluarkan ijin keramaiyan nya, baik ijin maupun rekomendasi karena sudah meresahkan masyarakat khusunya Maslah adat di Luak 50.
Jangan sampai Jalan “dialiah urang lalu, cupak dituka urang mangaleh, limbago diaduak urang datang”. dan membaca undangan nya pun tampak jelas salah besar. Langkah – langkah itu perlu segera diambil oleh Pemda pungkas Ferizal ridwan.
Jika peresmian balai tentu mesti melalui limbago adat atau kerapatan adat setempat yang melakukan, karena balai pada prinsipnya adalah tempat umum dan milik bersama dan mempunyai kedudukan masing masing kaum atau pengulu di balai tersebut Aneh pendatang atau, orang yang malokok yang mengundang dengan gelar diluar penghulu pemilik balai tersebut.
“Limbago kerapatan adat di ulu ayia bisa laksanakan sesuai adat setempat Tampa mesti pihak lain yang jadi silang nan bapangka karajo nan bapokok di situ” tutup Ferizal.
Ketua umum bada kordinasi kerapatan adat nagari (BAKOR KAN) Provinsi Sumatera Barat, Basrizal Dt. Panghulu Basa. Menambahkan, Falsafah ABS–SBK Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, adalah inti dan nilai paling mendasar yang menjadi tumpuan kehidupan seluruh masyarakat Minangkabau sejak turun-temurun.
Prinsip ini mengajarkan satu kebenaran yang tak dapat diganggu gugat. adat dan Syarak dapat dibedakan sifat dan fungsinya, tetapi sama sekali tak dapat dipisahkan keberadaannya. Hubungan keduanya dijelaskan dalam ungkapan adat yang sangat dalam maknanya
“Syarak mangato, Adat mamakai, Syarak balinduang, Adat bapaneh”.
Artinya syarak menyampaikan ketentuan dan landasan utamanya, sedangkan Adat mewujudkannya menjadi tata kelola kehidupan sehari-hari yang nyata dan terpakai. Syarak menjadi pelindung yang menjaga kemurniannya, sementara Adat adalah wadah dan bentuk yang menghiasinya agar dapat berjalan indah di tengah masyarakat.
Lebih dalam lagi, keduanya diibaratkan roh dan jasad yang menyatu dalam satu kehidupan. Tanpa Syarak, yaitu ajaran agama Islam. maka Adat hanyalah jasad tanpa roh yang lama-kelamaan akan membusuk dan kehilangan maknanya. Sebaliknya, Syarak di tengah masyarakat ini tumbuh dan berkembang dalam bingkai Adat. Oleh sebab itu, tidak ada yang namanya Adat Minangkabau tanpa Islam, dan tidak pula pemahaman keislaman yang murni bagi masyarakat ini tanpa Adat yang menyatunya.
Ditinjau dari kekuatan dan daya ikatnya, Adat beserta Syarak ini tergolong sebagai Adat Nan Babuhua Mati — ketentuan yang telah bulat tekad, bulat kesepakatannya, dan tidak boleh diubah oleh siapa pun, kapan pun, dengan alasan apa pun. Ketetapan ini sudah dimusyawarahkan dan disepakati oleh para leluhur, Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai sejak awal mula, dan kebenarannya tetap berlaku hingga akhir zaman.
“Barang siapa yang berusaha mengubah, mencampuri, atau memisahkan keduanya, maka tindakan itu bukan sekadar melanggar aturan adat, melainkan menistai nilai jati diri dan kearifan besar masyarakat Minangkabau. Hal itu dapat memicu keretakan, ketidakharmonisan, hingga kegaduhan yang merusak tatanan kehidupan yang selama ini hidup rukun dan damai”.
Karena itulah, menjaga kesatuan Adat dan Syarak bukan hanya kewajiban para pemangku adat semata, melainkan tanggung jawab setiap anak nagari untuk terus memahaminya, menjaganya, dan mewariskannya dengan utuh kepada generasi yang akan datang, Tutup Ketua umum Bakor Kan Provinsi Sumbar, Basrizal Dt. Panghulu Basa.
Di penghujung keterangan Ferizal ridwan menyarankan agar urusan adat dilaksanakan selayaknya aturan adat setempat, lengo Langi dalam adat dan Tukiran sebaiknya tidak dikukuhkan dan sebatas memberi dukungan saja, dan jangan terkesan membesarkan atau manggadang kan yang tidak jelas, termasuk pakayan yang dipakai pun sebatas pakayan pesta bukan kebesaran adat dengan simbul simbol kebesaran katanya, di ujung penutup.
Indra













