Mata-publiknusantara.com, Kampar, Riau – Sejak keluarnya surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke beberapa orang Kepala Desa di Kec. Kampar Kiri, Kampar, Riau yaitu ; Desa IV Kota Setingkai, Sungai Rambai, Sungai Raja, Sungai Sarik, Sungai Harapan dan Desa Harapan Padang, tertanggal 22 Oktober 2025, perihal pemberitahuan dimulainya Operasional di lahan HTI Eks. PT. PSPI hasil penguasaan kembali Satgas PKH, banyak kalangan menilai ada kejanggalan yang diduga akan berujung tindakan penguasaan lahan petani untuk kepentingan Oknum Kepala Desa dan Oknum PT. Agrinas Palma Nusantara.
Selain masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM Gakorpan) DPD Prov. Riau yang selama ini aktif mengkritisi kerusakan hutan, lingkungan, serta kebijakan pemerintah, menduga ada indikasi perbuatan yang mengelabui para Pengusaha/Petani, seakan-akan lahan atau kebun yang mereka kuasai juga akan dikuasai kembali oleh PT. Agrinas Palma Nusantara dengan melakukan perjanjian kerjasama kemitraan dengan PT. Parumartha Permai.
Menurut Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, ada dugaan pemufakatan jahat ingin mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan mengorbankan lahan-lahan yang selama ini dikuasai oleh petani maupun pengusaha.
Hal tersebut disampaikan Rahmad, usai meneliti beberapa surat yang beredar di Desa Sungai Rambai. Selain Kepala Desa, 2 orang Pengusaha yang memiliki lahan di Desa Sungai Rambai, Sanusi Sitorus dan Hutagaol, juga mendapatkan surat yang dikatakan dari PT. Agrinas. Anehnya, amplop surat untuk Sanusi Sitorus dan Hutagaol, tak tercantum logo PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal berbeda yang diterima Kepala Desa Sungai Rambai.
“Masa sih PT. Agrinas yang merupakan BUMN mengirim surat dengan amplop polos di tulis pakai tangan, seperti amplop untuk hajatan?” tanya Rahmad.
Kepada Awak Media yang menemuinya di salah satu rumah makan, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (31/10/2025) malam, Rahmad juga mengkritisi penulisan nama seorang pemilik lahan dengan nada rasis, Supendi (Pendi Cina).
“Masa sih PT. Agrinas menulis nama seseorang dengan nada rasis?” tanyanya lagi.
Selain amplop polos dengan tulisan tangan (berbeda dengan Kepala Desa dengan amplop memiliki logo dan nama PT. Agrinas Palma Nusantara, No. Surat, Hal, semua diketik dengan rapi). Katanya, tanggal dan nomor surat yang diterima oleh Sanusi Sitorus, Hutagaol (Desa Sungai Rambai), Supendi (Desa IV Koto Setingkai) dan mungkin yang lainnya, penuh kejanggalan. Nomor surat untuk Kepala Desa Sungai Rambai, 019 tertanggal 22 Oktober 2025, nomor surat untuk Sanusi Sitorus, Hutagaol dan Supendi, sama, yaitu 023 tertanggal 24 Oktober 2025. Anehnya, undangan yang dikirim PT. Agrinas Palma Nusantara kepada para Kepala Desa tertanggal 28 Oktober 2025 bernomor surat 022 dan tak dijelaskan, tujuan dari udangan tersebut.
“Jadi, dari rangkaian masalah administrasi, baik masalah amplop, maupun penomoran surat, Saya menduga, Oknum-Oknum di PT. Agrinas Palma Nusantara menandatangani Kerjasama Operasional (KSO) dengan salah satu perusahaan dengan melibatkan Oknum Kepala Desa yang mengetahui pemilik lahan di wilayahnya,” ujar Rahmad.
Ia juga mengungkapkan, dari informasi yang didapat, serta hasil investigasi yang mereka lakukan, bahwa sebenarnya lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) eks PT. PSPI hanya sekitar 7000 Ha saja yang dibayar pajak. Sisanya, kurang lebih 13.941,13 Ha sudah sejak lama diserahkan ke masyarakat. Makanya, lanjut Rahmad, PT. Agrinas berusaha menguasai 13.941,13 Ha tersebut. Tetapi, sudah sejak lama diduduki Masyarakat. Baik untuk rumah tinggal, usaha, sekolah, rumah ibadah, Fasos dan Fasum, maupun kantor-kantor pemerintah.
Lalu, sasarannya ke lahan sawit dikuasai petani maupun pengusaha. Di sinilah peran Kepala Desa, untuk mendata.
“Makanya saya tak percaya pihak PT. Agrinas melayangkan surat ke para Petani atau Pengusaha. Sy menduga, Kepala Desa menggandakan (copy) isi surat yang diterimanya, lalu dimasukkan ke dalam amplop polos, menuliskan nama petani/pengusaha dengan tulisan tangan,” ucap Rahmad.
Terakhir, tambahnya, bahwa LSM Gakorpan menerima informasi, bukan pihak PT. Agrinas yang mengantarkan surat ke Kepala Desa untuk disampaikan ke para petani, tetapi pihak KSO, PT. Parumartha Permai yang diduga bernama Gultom.
Bahkan, sambung Rahmad, dugaan surat palsu untuk Supendi (Pendi Cina) dapat dinilai dari pernyataan Kades IV Kota Setingkai, bahwa surat PT Agrinas Palma Nusantara karena diterima oleh Istri Kades IV Koto Setingkai pada malam hari, itulah settingan mereka.
“Tidak mungkin suruhan PT Agrinas datang malam hari untuk mengantar surat,” tutup Rahmad.
Diberitakan sebelumnya, Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Negara yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di beberapa desa wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, belakangan ini membuat masyarakat terdampak, resah.
Berdasarkan data yang diterima, PT Agrinas Palma Nusantara telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Sungai Rambai, perihal pemberitahuan dimulainya operasional di lahan HTI Eks PT. PSPI hasil penguasaan kembali Satgas PKH tertanggal surat pada 22 Oktober 2025.
“Habislah semua kebun masyarakat 13.000 Ha. Mulai Sungai Raja sampai sungai Sarik. Bila kebun diambil, maka selesai juga semua penopang ekonomi desa, masyarakat desa akan hancur,” ujar salah seorang masyarakat yang mengaku dari Desa Sungai Rambai kepada Awak Media melalui sambungan telepon, pada Sabtu (25/10/2025).
Ia menduga, surat yang ditujukan ke Kepala Desa Sungai Rambai difoto copy dan digandakan, kemudian dikirim ke semua Pemilik lahan (kebun). Padahal, menurutnya, Kepala Desa Sungai Rambai hanya mendapat surat pemberitahuan dari PT. Agrinas Palma Nusantara yang mengatakan bahwa Satgas PKH sudah menyita lahan PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) seluas 13.491,17 Ha. Tapi kenapa surat tersebut dikirim ke semua petani. Inikan seolah-olah PT. Agrinas Palma Nusantara yang melayangkan surat ke para petani. Ada apa ini?” tanyanya.
“Banyak nama-nama yang menerima surat tersebut. Saya menduga surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara kepada Kepala Desa Sungai Rumbai, dicopy lalu diganti dengan nama-nama paetani,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa salah seorang Apatur Desa diperintahkan oleh Kepala Desa Sungai Rambai untuk mengantar surat dari PT.Agrinas kepada pemilik kebun mulai dari luas 20 Ha.
“Kapan ada kebijakan pemerintah mematok luasan yang bersalah? Kenapa luas kebun 20 Ha bisa dapat surat dari PT. Agrinas? Bukankah PT. Agrinas Palma Nusantara lebih mengutamakan lahan korporasi besar?” tanyanya lagi.
“Ada juga kebun warga yang tidak masuk peta PSPI, kenapa diberikan surat juga?” pungkasnya penuh dengan tanda tanya.
Sementara, Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp pada Senin (27/10/2025) pagi, mengatakan, bukan hanya Kepala Desa Sungai Rambai saja yang mendapatkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara. Ada 7 desa yaitu, Desa 4 Koto Setingkai, Sungai Rambai, Sungai Raja, Sungai Sarik, Sungai Harapan dan Desa Padang Sawah.
Dijelaskan Dedi, beberapa hari yang lalu datang orang dari PT. Agrinas Palma mengantar surat. Adapun surat tersebut menurut orang PT. Agrinas merupakan surat terkait tindak lanjut dari turunnya Satgas PKH pada bulan Mei tahun 2025. Dimana saat itu di Desa Sungai Raja, dikumpukan 7 orang Kepala Desa, termasuk dirinya.
“Jadi, surat yang dititipkan kepada Saya merupakan surat atas nama-nama pribadi. Ada 2 surat untuk Desa Sungai Rambai, atas nama Hutagaol dan dan Sanusi Sitorus. Serta 1 surat atas nama Sabarudin Pane yang merupakan masyarakat Desa Sungai Raja. Nama-nama tersebut diperoleh PT Agrinas dari pemilik lahan HTI, yaitu PT. PSPI. Dan, surat-surat tersebut telah diantar oleh Sekretaris Desa. Jadi tidak benar saya mengcopy, apalagi menggandakan surat tersebut lalu dikirim ke masyarakat Desa Sungai Rambai,” ujar Dedi.
“Kalau 2 surat tersebut dicopy dan disebarkan ke masyarakat, itu bukan urusan saya,” kata Dedi.
Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini masih berupaya meminta konfirmasi ke pihak PT. Agrinas Palma Nusantara, maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Tim/red).














