Mata-publiknusantara.com, Palembang,Kantor Hukum Dr.Hasanal Mulkan, S.H.,M.H & Partner Advokat & Konsultan Hukum menggelar Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali digelar pada Senin (29/9/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Aprizal, SH. SP, Penasehat Hukum Terdakwa , Subrata, SH.M.H yang merupakan tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang.
Dalam keterangannya kepada media, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan sikap resmi dan menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU terkesan dipaksakan serta tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah.
“Kami menilai dakwaan ini dibangun di atas asumsi. Hampir seluruh konstruksi dakwaan hanya mengaitkan nama klien kami, padahal program APAR ini merupakan program desa, bukan program pemerintah daerah. Jabatan klien kami sebagai tenaga ahli DPRD juga tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan program tersebut,” ujar penasihat hukum Aprizal.
Pihaknya menegaskan bahwa kliennya berperan sebagai pihak swasta yang hanya menyediakan atau menjual APAR kepada desa, bukan sebagai pengambil kebijakan. Namun, justru Aprizal ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Menempatkan klien kami seolah-olah sebagai pihak yang mengatur seluruh desa di Kabupaten Empat Lawang adalah bentuk logika hukum yang tidak rasional,” tambahnya.
Tim penasihat hukum juga memaparkan sejumlah fakta yang dianggap bertentangan dengan dakwaan, di antaranya:
1. Tidak semua desa melaksanakan program APAR, bahkan ada desa yang menolak atau melakukan pembelian secara mandiri.
2. Musyawarah desa tetap dilakukan di beberapa lokasi, sehingga tuduhan bahwa program ini tanpa persetujuan masyarakat tidak sesuai realita.
3. Beberapa desa membeli APAR dari pihak lain, bukan melalui klien mereka, yang membuktikan bahwa klien tidak memiliki kendali penuh sebagaimana dituduhkan.
“Fakta-fakta tersebut menunjukkan tidak ada paksaan maupun pengaruh khusus dari pihak klien kami terhadap keputusan desa. Karena itu, kami meminta publik untuk objektif dalam menilai perkara ini,” tegas penasihat hukum.
Penasihat hukum Aprizal juga menyoroti pemberitaan di sejumlah media yang dinilai kerap mengaitkan jabatan kliennya secara tidak proporsional.
“Pemberantasan korupsi adalah kewajiban negara dan harus kita dukung. Namun, proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengorbankan seseorang sebagai kambing hitam. Kami akan membuktikan dalam persidangan bahwa dakwaan ini tidak berdasar hukum, penuh kejanggalan, dan justru mengaburkan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.( Ocha)














