Mata-publiknusantara.com, Kab. Lima Puluh Kota, Sumbar — Kasus konflik lahan ulayat di Landai, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) kembali mencuat dan memanas setelah seorang warga lanjut usia, Nenek Siah (66 tahun), ditahan akibat sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung cukup lama. Merasa tidak mendapat keadilan melalui jalur pemerintah nagari dan daerah, masyarakat akhirnya mengadukan persoalan ini langsung kepada anggota DPR RI.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025, masyarakat Landai mendatangi Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Arizal Aziz, untuk menyampaikan keluhan dan meminta perhatian pemerintah pusat. Upaya sebelumnya melalui Wali Nagari, Niniak Mamak, DPRD, hingga Bupati 50 Kota disebut belum membuahkan hasil yang jelas.
Arizal Aziz menerima rombongan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM” yang digelar di Lubuk Batingkok, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam kesempatan itu, masyarakat menyampaikan kronologi panjang konflik lahan ulayat yang diduga melibatkan tumpang tindih kepemilikan dan ketidakjelasan status hukum lahan.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga tentang hak dan martabat masyarakat adat. Kami berharap suara kami didengar,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Menanggapi pengaduan tersebut, H. Arizal Aziz menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini ke tingkat kementerian terkait serta mendorong adanya penyelesaian yang adil. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
“Saya akan mengawal kasus ini agar prosesnya berjalan transparan, adil, dan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban,” tegas Arizal Aziz di hadapan masyarakat dan tokoh adat yang hadir.
Kasus tanah ulayat di Landai ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan bagi masyarakat adat serta keberlangsungan hak ulayat yang telah diwariskan turun-temurun. Masyarakat berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan konflik secara menyeluruh.













