Mata-publiknusantara.com, Limapuluh Kota — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kembali menyoroti dua persoalan kemanusiaan yang menjadi perhatian publik: kasus Zahira, anak yang terancam dideportasi, dan sengketa tanah ulayat di Jorong Landai, Kenagarian Harau, yang menjerat seorang nenek berusia 62 tahun. Sorotan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (3/10/2025).
Juru bicara PAN, Safrinal Dt. Jambek, menilai bahwa kedua persoalan tersebut menjadi ujian moral bagi pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat rentan.
Menurutnya, kasus Zahira dan nenek di Jorong Landai yang ditahan karena mempertahankan hak ulayatnya menjadi ujian moral bagi pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dan pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat kecil berjuang sendiri.
Ketua Fraksi PAN sekaligus Ketua DPD PAN Limapuluh Kota, Marsanova Andesra, SH., MH. (panggilan sehari-hari: Andes), yang juga seorang advokat/pengacara senior dan pernah berkantor di Pekanbaru dan Padang, menyoroti ketidakadilan prosedur hukum yang menimpa warga Landai dan upaya penyelesaian kedua persoalan ini.
Menurutnya, negara harus hadir di tengah-tengah rakyatnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan masyarakat di Landai dan kasus Zahira sudah dibicarakan dengan rekan-rekan DPRD dan bupati untuk segera diselesaikan. Andes juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada Ketua DPW PAN Sumbar dan H. Arisal Azis, anggota DPR RI Komisi III X, agar dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM sesuai bidangnya.
Menurutnya, ia heran dengan tindakan hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang menahan satu keluarga, mulai orang tua, anak, hingga menantu, padahal di tahap kepolisian maupun kejaksaan mereka tidak ditahan. Ia menambahkan, “Apa mungkin orang tua itu menghilangkan barang bukti atau melarikan diri? Kami menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan kepada aparat hukum, termasuk hakim, mari junjung profesionalitas serta rasa kemanusiaan dalam menegakkan keadilan.”
Menurutnya, negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Andes menegaskan bahwa penyelesaian kasus Zahira dan sengketa tanah ulayat tidak boleh hanya melalui prosedur administratif, tetapi harus berpihak pada rakyat dan mengedepankan nilai kemanusiaan. Ia juga memastikan bahwa PAN, baik di DPRD maupun DPD, akan terus mengawal proses ini sampai persoalan diselesaikan secara adil.
Menanggapi sorotan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, SH., M.Si., menegaskan bahwa seluruh aspirasi fraksi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan RAPBD 2026 dan meminta pemerintah daerah lebih peka terhadap persoalan sosial.
Menurutnya, semua pandangan fraksi, termasuk dari PAN, akan ditindaklanjuti. Ia menegaskan DPRD siap menjadi wadah aspirasi dan pengawasan agar kebijakan daerah berpihak kepada rakyat.
Dengan sorotan tajam dari PAN, pembahasan RAPBD 2026 kali ini tak hanya berkutat pada angka dan program, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan keadilan sosial — pesan kuat bahwa pembangunan sejati adalah yang berpihak kepada rakyat kecil













