Dua Alat Berat PETI di Pulau Padang Kembali Disorot, Negara Jangan Kalah oleh Mafia Tambang Ilegal

  • Bagikan

Kuantan Singingi – MataPublikNusantara.com, Riau ][ Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar kembali menjadi sorotan publik. Dua unit alat berat ekskavator merek Sany dan Komatsu dilaporkan beroperasi bebas di Desa Pulau Padang, Kelurahan Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (30/01/2026).

Keberadaan alat berat yang mengeruk bumi Pulau Padang bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan serius terhadap sumber daya alam, lingkungan hidup, sekaligus wibawa hukum negara.

PETI berskala besar ini diduga dikendalikan oleh seorang pemain besar berinisial Buyung, warga Logas. Meski sebelumnya telah beberapa kali disorot publik dan media, aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berlangsung tanpa sentuhan hukum yang jelas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kejahatan terorganisir yang seolah dibiarkan tumbuh subur di hadapan aparat penegak hukum.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka di tengah masyarakat:

Apakah hukum benar-benar hadir di Kuantan Singingi, atau justru telah dikalahkan oleh para cukong tambang ilegal?

Operasi tambang ilegal menggunakan alat berat bukanlah kegiatan tersembunyi. Aktivitas tersebut kasat mata, bising, dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata. Namun hingga kini, tidak terlihat tindakan tegas yang mampu menghentikannya. Fakta ini membuka ruang kecurigaan publik akan adanya pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan perlindungan dari oknum tertentu.

Jika aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas ini, maka hal tersebut menunjukkan kelalaian yang fatal. Namun jika mengetahui dan tetap membiarkannya, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat hukum dan kepercayaan rakyat.
Di lapangan, ekskavator terus bekerja.

Tanah terus dikeruk,
Emas terus diangkut.

Masyarakat kini menaruh harapan sekaligus tekanan besar kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. Aktivitas PETI menggunakan alat berat dan box di Pulau Padang menjadi batu uji serius, apakah Polres Kuansing dan Polda Riau benar-benar berpihak pada hukum dan kelestarian lingkungan, atau justru kalah oleh jaringan mafia tambang ilegal.

Selama ini, penegakan hukum dinilai kerap hanya menyasar pekerja lapangan dan pelaku kecil. Sementara aktor besar, pemodal, dan pengendali utama tetap bebas menikmati hasil kejahatan lingkungan. Pola penindakan seperti ini hanya melanggengkan praktik ilegal dan merusak kepercayaan publik.

Jika benar Buyung diduga sebagai pengendali utama, maka di sanalah hukum seharusnya ditegakkan. Negara tidak boleh takut kepada “pemain besar”. Justru di situlah keberanian dan integritas aparat penegak hukum diuji.

Tambang emas ilegal bukan semata persoalan ekonomi gelap, melainkan ancaman nyata terhadap lingkungan hidup: pencemaran air, kerusakan tanah, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat di masa depan. Setiap hari pembiaran adalah utang ekologis yang kelak harus dibayar mahal oleh generasi berikutnya.

Redaksi menegaskan: Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal.

1. Hukum tidak boleh tunduk pada uang.
2. Aparat tidak boleh berlindung di balik alasan klasik “masih penyelidikan”.
3. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

Jika tambang ilegal skala besar ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan Pulau Padang, tetapi juga wibawa hukum Republik Indonesia

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *