MataPublikNusanrara.com, Limapuluh Kota – Untuk lebih meningkatkan pengawasan perizinan terhadap para pelaku usaha di Kabupaten 50 Kota.maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP melakukan sosialisasi serta bimbingan teknis Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan LKPM sistem OSS RBA bagi pelaku usaha di Kabupaten 50 Kota.Jumat/26/7/2024.
Kegiatan yang di adakan selama dua hari pada 24,25 Juli 2024. Yang beralamat di Hotel Shafira Tigo koto dibaruh, Nankodok Kecamatan Payakumbuh Utara.
Pelaku usaha berbagai bidang usaha di Kabupaten 50 Kota. Seperti PT, CV Pengusaha Rendang dan Gula Semut Aren serta pengusaha makanan siap saji lainya.
Acara yang rencana di buka Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten 50 Kota tapi karena Kepala Dinas ada kegiatan yang tidak bisa di tinggalkan di gantikan oleh Sekretaris DPMPTSP M.Riski,S,Stp.
Dalam sambutannya Riski mengatakan, para pelaku usaha di Limapuluh Kota harus melakukan aspek sosial dan lingkungan kewajiban. Karena setiap hak tentu ada kewajiban, pelaporan kegiatan pelaku usaha secara digitalisasi dengan sistem OSS RBA, dalam berkegiatan supaya tidak kendala dari masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini, Narasumber Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten 50 Kota Nicko Alfiansa. Yang mensosialisasikan program BPJS setiap PT, CV.
Dan pelaku usaha harus mengikuti program BPJS supaya tenaga kerja mendapatkan perlindungan jaminanK ematiaan, kesehatan dan jaminan hari tua
Karena risiko pekerjaan kapan saja bisa terjadi.
Bupati Limapuluh Kota H.Safaruddin,Dt.Bandaro Rajo bersama BPJS ketenagakerjaan Limapuluh Kota menyerahkan Santunan kematian, Petani Gambir di Nagari Koto Alam Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota.
Pembayaran manfaat di bayarkan awal bulan juli lalu. Saat di konfirmasi kepada ahli waris, uang tersebut di gunakan membayar kekurangan untuk pendidikan anak.
Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Yeni Firma Suryani.S.H. Memberikan materi perlindungan dan penegakan hukum dalam ber investasi dengan landasan bahwa investasi daerah memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi lokal.
Mendorong iklim investasi kondusif, Peraturan daerah (Perda) Bupati 50 kota yang mengatur tentang perizinan berbasis risiko adalah Perda no 1 Tahun 2024, Perda ini memperkenalkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang lebih mudah dan efisien.
Dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DMPTSP.
Elvi susanti mengatakan bahwa perizinan di permudah tapi pengawasan di perketat, DMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang Penanaman modal dan pelayanan satu pintu.
Admin















