Mata-publiknusantara.com, Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria di wilayah Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 4 April 2026.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial R (31), warga Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai sopir.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya berinisial K.P yang lebih dahulu diamankan dalam kasus serupa.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, diperoleh informasi bahwa masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di dalam sebuah rumah di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balik.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan di dalam kantong celana bagian depan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C12 warna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika, Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Kepala Jorong Panang, Sekretaris Nagari Tanjung Balik, serta masyarakat setempat, guna memastikan proses berjalan secara transparan, Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres 50 Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.















