Mata-publiknusantara.com, Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang pria di sebuah kedai yang berada di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 4 April 2026.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial M.B (29), F.S (42), dan W (36). Ketiganya merupakan warga Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Guguak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim Satresnarkoba kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang saat itu berada di dalam sebuah kedai di Jorong Sipingai.
saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti di atas meja berupa satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket sedang dan delapan paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, sendok plastik yang telah dimodifikasi, satu set alat hisap sabu (bong), plastik pembungkus, serta tiga unit telepon genggam dari para tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaannya. Proses penangkapan dan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh perangkat nagari dan masyarakat setempat guna memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres 50 Kota melalui Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, SH, MH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.















