Mata-publiknusantara.com, Garut (GMOCT) – Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Kadungora Kabupaten Garut memicu keresahan warga. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di kawasan Salamnunggal, Kecamatan Leles, Jawa Barat, diduga telah kembali beroperasi dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya, pada Senin (29/03/2026).
Informasi terkait kasus ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang merupakan bagian dari GMOCT.
Seorang yang berinisial Si, tergabung dalam salah satu perkumpulan wartawan di Jawa Barat dan berdasarkan pantauan GMOCT dikategorikan sebagai oknum, diduga membackingi praktek peredaran obat-obatan terlarang daftar G. Saat berbicara dengan Kepala Divisi Investigasi GMOCT, ia menyatakan: “Lur Itu yang di Kaum, disamping Kantor Pemuda Pancasila (PP) Nitip dan jangan Ganggu Tempat Usaha Saya. Masih banyak Penjual Obat di tempat Lain, Mungkin saya juga bisa ke wilayah abang, Kalau mau kopi darat hayo kita berdua.”
Saat hendak melakukan peliputan, awak media diminta untuk tidak mengganggu penjual obat terlarang yang berada di sebelah kantor PP. Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tersebut juga menyatakan bahwa tugasnya adalah untuk mengalihkan situasi dan memastikan kondisi aman atau tidak.
Si, yang akrab disapa Si Jr, melalui balasan suara mengaku bahwa warung yang menjual obat terlarang tersebut miliknya, dan mengulangi pernyataan yang sama mengenai tempat usaha tersebut.
Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp7 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah.
Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang.
Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Saat Sekertaris Umum GMOCT Asep NS mencoba menghubungi Si (Jr) melalui chatting WhatsApp guna meminta statement dan klarifikasi dari yang bersangkutan, menjawab “saaya gak pernah ngelarang atau menghalangi, waktu Abang ngambil Durian sampai 1,2jt terus nanya naikin toko toko obat, ya kita tau dilapangan seperti apa, kang saya gak bekingin, ya kalau mau Idealis yuk kita idealis bersihin semua, Pernah saya ngelarang Abang
gak kan, masih masing punya Tugas dan kewenangan sendiri
Tau ko waktu Abang Masukin supir solar ke Polda juga
saya cuman nitif kan”.
“minta bantu, lah kalau sudah seperti ini gak apa apa, thank U Brother Good Luck, Kanggo abdi Tidak bisa intervensi silahkan bebas”.
” Saupami abdi ngabekingi
dari awal pas kang Iskandar , terus kang Edwar waktu ngambil Durian. abdi gak pernah ikut campur diam.. karena Kita Faham dan pernah Menjadi Wartawan .. malahan beliau selalu meminta komunikasi toko obat kubabdi dipasihan nomorna Oge
maka dari itu Karena Dirasa Abdi sudah menganggap beliau bukan orang lain .. menitip kan”.
” Saupami abdi nga backup Keliru kang .., abdi teu tiasa Masihan Statemen kang .. hapunten pisan
Abdi rada telat Menjawab kumargi nuju Bade ngajemput Pun Biang Di AMC “.
” assalamualaikum .
kang Asep
hapunteun ketiduran
kacapean kirang enak badan, nuhun pisan KA akang TOS perhatian ternyata masih ngangkeun wargi
,abdi mung nyuhunkeun bantosan sareng petunjuk
saupami posisi saat ini
ada yang memberitakan sandi ..
posisi Aa ada si posisi sandi
harus seperti apa, kemarin kemarin sandi sempat ajack beliau sidak ke Mapia Gas di Sumedang
tapi belum sempat ketemu A.
muda mudahan bisa ketemu dan menjadi keberkahan 🙏”
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. Jangan sampai wilayah Leles dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Leles saat dikonfirmasi tidak memberikan respon (bungkam). Namun, Kasat Serse memberikan tanggapan bahwa pihaknya diduga sedang dalam tahap pemeriksaan terkait Perkap No.7 (Kode Etik Polri) dan No.2 tentang (Waskat) di lingkungan Polri. Bungkamnya Kanit Reskrim akan dilaporkan ke pihak berwenang yang lebih tinggi.
#noviralnojustice
#gmoct
#oknumwartawan
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama















