“Polisi Ninik Mamak”: Strategi Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Wujudkan Kesejahteraan Lewat Legalisasi WPR di Sumbar

  • Bagikan

Mata-publiknusantara.com, PADANG, SUMBAR – Sosok Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, kini mulai dikenal luas sebagai representasi “Polisi Ninik Mamak” di Tanah Minang. Julukan ini melekat karena pendekatannya yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi lebih mengedepankan fungsi pengayoman dan pencarian solusi atas persoalan ekonomi masyarakat.

Salah satu fokus utama Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat ini adalah mencari solusi permanen terkait persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah lama menjadi dilema di wilayah hukum Sumatera Barat.

Dibandingkan melakukan penindakan represif secara langsung, jenderal bintang dua ini lebih memilih jalan edukasi dan mitigasi melalui penyadaran hukum.

“Saya sedang mencarikan solusi permanen terkait PETI di wilayah Sumbar. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam keterangannya.Kepada jurnalis Sumbar Times, Rispondi, S.I.Kom. Melalui sambungan telepon pada hari ini Selasa (13/1/2026), Jenderal bintang dua tersebut menyampaikan poin-poin penting terkait.

“Langkah mendorong regulasi WPR ini diambil agar masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor ini dapat bekerja dengan tenang, legal, dan aman. Menurutnya, kesejahteraan rakyat adalah kunci utama kondusivitas keamanan.

“Masyarakat akan sejahtera dan nyaman dalam bekerja. Dengan ekonomi yang stabil, anak kemenakan kita bisa bersekolah di tempat favorit sehingga masa depan mereka lebih cerah,” tambahnya.

Prinsip Ultimum Remedium
Dalam kepemimpinannya, Irjen Pol Gatot memegang teguh prinsip hukum sebagai Ultimum Remedium atau upaya terakhir. Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan pencarian jalan keluar bagi perut rakyat lebih diutamakan daripada sekadar memenjarakan.

“Saya lebih suka dengan pendekatan edukasi dan mitigasi melalui penyadaran hukum masyarakat dengan mencarikan solusi atau jalan keluar. Penegakan hukum bagi saya merupakan upaya terakhir,” tegas sosok yang dinilai sangat memahami filosofi adat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ini.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai tokoh masyarakat Sumbar. Gaya kepemimpinan yang mengayomi layaknya seorang Ninik Mamak (pemimpin adat) diharapkan mampu membawa perubahan positif, di mana polisi hadir bukan sebagai momok, melainkan sebagai pelindung yang memastikan keberlangsungan hidup dan masa depan generasi muda Minangkabau.

“Penegakan hukum saat ini berjalan paralel dengan upaya pencegahan secara selektif prioritas, khususnya terhadap aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan,” ujar Kapolda dalam komunikasi resminya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *