ORGANISASI WARTAWAN




AWDI
FWJI
AWIBB
FAST RESPON
GMOCT



MEDIA : NASIONAL
. MATA-PUBLIK NUSANTARA.COM
PENERBIT :
PT. HARAU MATA DUNIA
NOMOR AHU :
0055550.AH.01.01.TAHUN 2024
IJIN USAHA/NIB :
2607240021135
NPWP :
21.171.482.9-204.000
NOTARIS
UMMUL HUSNAL, SH, M.Kn.
SK. MENKUMHAM NO. AHU –
00604.AH.02.01.TAHUN 2014
PENDIRI
MUS MULYADI
DIREKTUR / PIMPINAN PERUSAHAAN
MUS MULYADI
PENASEHAT HUKUM
MIRZA ZULKARNAEN. SH.MH
ANDAR M SITUMORANG, SH, MH
DEWAN PEMBINA
LETKOL TNI AL AGUS RIZAL
KOLONEL INF (PURN AD) BASUKI HARI S.
H. TARMIZI AKBAR (KOBAR)
DEWAN PENASEHAT
USTADZ ABDURROHMAN DJAELANI. S.Sos.I (UDJAE)
MEDIA ONLINE
PIMPINAN REDAKSI/PENAGGUNG JAWAB
ACHMAD
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
–
SEKRETARIS REDAKSI
–
BENDAHARA
AIDYA FITRI
EDITOR BERITA
MUS MULYADI
ACHMAD
TIM MEDIA SOSIAL
MUS MULYADI
ACHMAD
YUSRIZAL
HEAD OF WEBSITE/IT
–
HUMAS
AFDAL YUNA
PROGRAM YOUTUBE
MUS MULYADI
ACHMAD
REDAKTUR PELAKSANA
DAVIS
KAPERWIL PROVINSI RIAU
EDWIN.S
KABIRO KABUPATEN KAMPAR
–
BIRO
TONI, MUHAMAD, APRIANTO, WENDRI, FIRDAUS, RAHMAD RIDHO
KAPERWIL SUMATERA BARAT
–
KABIRO ROKAN HULU
–
BIRO
–
WARTAWAN
ARIS ISWANDI
KABIRO AGAM
M.RIDWAN
BIRO
–
KABIRO PASAMAN BARAT
–
BIRO
M.HANIF, APDAL YUSRA
KABIRO BUKIT TINGGI
–
BIRO
–
WARTAWAN
MUHAMMAD IRVAN, ARDI JURIANTO
KABIRO PADANG PARIAMAN
–
BIRO
B.SUTRISNO
KABIRO KOTA PADANG
DARFIUS
BIRO
ADI SAPUTRA
WARTAWAN
ZIKRI PURNAMA PUTRA, AKBAR, FIRDAUS.A, ASMAN
WARTAWAN
IRWAN, WALDHI WINATA
KAPERWIL DKI JAKARTA
RYAN
KABIRO
WARTAWAN
MUHAMAD YASIN, JAMAL MUHARROM, JUNAIDI
KAPERWIL SUMATERA SELATAN
ROSA ROSMILAH
KABIRO KOTA PALEMBANG
–
SUMATERA UTARA
IWAN
KAPERWIL JAWA BARAT
MUSTAKIM
KABIRO KOTA BOGOR
–
BIRO
MUHAMAD CHAIR
–
WARTAWATI
–
KABIRO PAYAKUMBUH
FAJRI.M
BIRO
LEONARDI
WARTAWAN / I
AFDAL YUNA, AIDYA FITRI, ROBI NURTA, EDISON, DINI HELMI
PROVISI PAPUA
KABUPATEN MIMIKA
BIRO WARTAWAN
MURSALIM
JURNALIS NASIONAL
WARTAWAN / I
MUS MULYADI
YUSRIZAL
ACHMAD
FAJRI.M
DARFIUS
ULMA HENDRI
AIDYA FITRI
AFDAL YUNA
LEONARDI
MUHAMMAD IRVAN
ADI PUTRA
ZIKRI PURNAMA PUTRA
LADITA MELANY PUTRI
ADRI
IWAN
ROBI NURTA
ARDI JURIANTO
M.RIDWAN
WALDHI WINATA
EDISON
MUSTAKIM
ROSA ROSMILAH
MURSALIM
M.HANIF
APDAL YUSRA
TONI
MUHAMAD
APRIANTO
WENDRI
FIRDAUS
RAHMAD RIDHO
JAMAL MUHARROM
MUHAMAD CHAIR
JUNAIDI
R.ADNEDI
ADI SAPUTRA
AKBAR
FIRDAUS.A
ASMAN
DINI HELMI
Bilamana Ada Oknum Atau Orang Yang Mengatasnamakan Portal Mata-PublikNusantara.com selain nama-nama di atas dan dibawah Ini, dengan memperlihatkan identitas dan Surat Tugas Peliputan. Harap untuk tidak dilayani. Dan Jika memaksa mohon kiranya oknum/ orang tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib.
ALAMAT KANTOR PERUSAHAN REDAKSI
Jorong Lubuk Limpato, Nagari Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26271
ALAMAT REDAKSI DKI JAKARTA
Jalan Otista 3 Kebun Nanas Sel 2, Cipinang Cempedak, Jatinegara, 13340, Jakarta Timur.
ALAMAT REDAKSI JAWA BARAT
Jalan Tonjong, Perum Bojong Asri Blok 2, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Contact number
+62 812-6648-6222
+62 896-1349-1422
TARIF IKLAN :
Satu Halaman Warna (Colour) Rp. 5.000.000, Satu Halaman Hitam Putih (black and white) Rp. 4.500.000.
BANK BRI 0340-0103-4623-505 A/n Achmad Diyan
E-mail redaksimatapublik07@gmail.com
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email/ Cp
Hadirnya Media Mata-PublikNusantara.com ditengah-tengah masyarakat Indonesia ialah salah satu bentuk wujud kepedulian memberikan informasi sebagai konsumsi publik dalam pemberitaan baik pemberitaan di media online dan media cetak yang Update, Jernih dan Tajam tanpa intervensi dari pihak manapun.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media Mata-PublikNusantara.com Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Mata-PublikNusantara.com Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Dampak Sangsi Copy-Paste Berita Ke Website Berita Online Pada Aturan Etika Dan Ekspansi Hukum
Copy-paste berita dari satu platform ke platform lainnya, terutama di dunia media online, merupakan praktik yang sering terjadi, Di tengah kemudahan akses informasi yang berkembang pesat, banyak pihak, baik individu maupun perusahaan, menipu untuk menggunakan berita yang sudah dipublikasikan oleh media lain tanpa izin, Namun, dari sisi hukum dan etika jurnalistik, tindakan ini menimbulkan sejumlah masalah serius yang tidak dapat diabaikan.
Hak Cipta dalam Konteks Jurnalistik
Pada dasarnya, berita atau karya jurnalistik dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap karya tulis, termasuk berita, adalah milik penulis atau media yang mempublikasikannya, Karya-karya tersebut tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin dari pemilik hak cipta, Jika seseorang atau suatu situs web menyalin berita tanpa seizin media atau penulis aslinya, maka tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.
Hak cipta memberikan eksklusivitas kepada pemilik karya untuk mengontrol bagaimana karya tersebut digunakan, Hal ini mencakup hak untuk mendistribusikan, memodifikasi, dan mempublikasikan ulang karya, Oleh karena itu, melakukan copy-paste berita tanpa izin melanggar hak eksklusif tersebut, dan dapat dikenai sanksi hukum berupa tuntutan perdata hingga pidana, bergantung pada kerugian yang diderita oleh pihak yang dilanggar.
UU ITE dan Tindak Pidana di Dunia Digital.
Selain pelanggaran hak cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku copy-paste berita tanpa izin.
Pasal-pasal dalam UU ITE menekankan pada penyebaran informasi tanpa izin yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain, Praktik ini sering dianggap sebagai tindakan perlindungan informasi dan penyebarluasan konten tanpa hak, yang dapat mengarah pada tuntutan hukum.
Pasal 32 UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik ke sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.” Dalam konteks ini, berita yang dipublikasikan di media digital termasuk dalam kategori dokumen elektronik.
Etika Jurnalistik : Kredibilitas dan Kejujuran.
Di luar aspek hukum, copy-paste berita tanpa izin juga melanggar etika jurnalistik, Salah satu prinsip utama dalam dunia jurnalistik adalah kejujuran dan kredibilitas, Jurnalis dan media mempunyai kewajiban untuk menyajikan informasi yang asli dan kredibel, serta menghargai karya orang lain. Praktik copy-paste menunjukkan kurangnya kejujuran dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
Media yang terbukti melakukan hal ini akan kehilangan kepercayaan publik, yang dapat merusak reputasi jangka panjang, Media yang hanya menyalin berita menghasilkan karya asli dianggap tidak memiliki kontribusi nyata terhadap dunia jurnalistik.
Selain itu, ketidak jujuran semacam ini juga merugikan jurnalis yang bekerja keras untuk melakukan penelitian, wawancara, dan menulis berita, Tanpa penghargaan yang layak, jurnalisme bisa kehilangan integritas dan kualitasnya.
Pengecualian dan Penggunaan Wajar.
Namun, dalam konteks jurnalistik, dikenal istilah “penggunaan wajar” atau penggunaan wajar, Penggunaan yang wajar memungkinkan pihak lain untuk mengambil kutipan berita dalam jumlah terbatas, selama tujuan penggunaannya adalah untuk pendidikan, penelitian, atau kritik.
Selain itu, sumber asli berita harus dicantumkan dengan jelas, Praktik ini umumnya diterima di dunia jurnalistik, dengan syarat tidak menyebarkan hak cipta secara keseluruhan dan tidak mengambil keseluruhan konten tanpa seizin terlebih dahulu ke Hak Cipta penerbit berita.
Dalam hal pelanggaran hak cipta atas copy-paste berita, konsekuensinya bisa sangat serius, Pemilik hak cipta bisa mengajukan tuntutan hukum perdata, meminta ganti rugi materi, atau menuntut pencabutan konten yang melanggar.
Dalam kasus pelanggaran yang lebih parah, pelaku bisa dikenai hukuman pidana berupa denda dan bahkan penjara.
Sanksi semacam ini bertujuan untuk menegakkan aturan hak cipta dan melindungi industri jurnalistik dari praktik yang merugikan.
Selain itu, media yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta akan kehilangan kredibilitas dan bisa menghadapi boikot atau penurunan pembaca.
Kesimpulan, “Dalam era digital saat ini, di mana akses informasi sangat mudah, perlindungan hak cipta menjadi semakin penting, “Copy-paste berita tanpa izin, meskipun terlihat mudah dan praktis, melanggar hukum hak cipta dan prinsip-prinsip etika jurnalistik, Oleh karena itu, media atau individu yang ingin menggunakan berita dari sumber lain harus memastikan bahwa mereka mendapatkan izin yang diperlukan atau mematuhi ketentuan penggunaan wajar, Ini penting tidak hanya untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kredibilitas di dunia jurnalistik.
