Mata-PublikNusantara.com – Kabupaten Lima Puluh Kota , Sumbar | Asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB)
dan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) akan melaporkan media Online Luaklimopuluah.listberita.id, auraindonesia.id dan sumber EY (33) ke Polisi. Ryn melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan media online Luaklimopuluah.listberita.id, auraindonesia.id dan sumber EY (33) membuat berita bohong tersebut.
Ryn melaporkan terkait tentang Informasi Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
“Ryn ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik media online Luaklimopuluah.listberita.id dan auraindonesia.id,” kata Asep.
Dalam pelaporan tersebut, Ryn merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Akun itu diduga menyebut ryn sebagai pemeras.
“Di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban di fitnah,” jelas Asep.
Saat ini akan ke polisian laporan tersebut. akan melakukan klarifikasi terhadap ryn terkait berita bohong tersebut.
Dalam laporan tersebut, Ryn merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Akun itu menyebut ryn pemeras.
“Di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban di fitnah pemerasan ke spbu rimbo datar, ke camat pangkalan koto baru dan walinagari tanjuang balit Andi Altoni’,” jelas Asep.
“Saat ini kepolisian sedang menindaklanjuti. Polisi juga akan melakukan Laporan terhadap Ryn terkait laporan tersebut.
(Tim/Red)














