Tambang Emas Ilegal Aktifitas di Pasaman Barat Ratusan Ekskavator Beroperasi Bebas Diduga Dilindungi

  • Bagikan

Mata-PublikNusantara.com – Pasaman Barat, Sumbar | Tambang emas ilegal Aktifitas ilegal mining (ilmin) di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga wilayah utama yang kini menjadi ladang basah penambangan ilegal berlokasi Tombang Talu, Rimbo Jandung–PT Astra, dan Aek Nabirong. Diduga, seluruh kegiatan ini dijalankan dengan sistem perlindungan berlapis dan aliran dana besar hingga ke oknum APH serta oknum insan pers.

Informasi awal diperoleh dari tim investigasi awak media Pasaman Barat, awak media respon atas laporan masyarakat maraknya tambang ilegal di daerah tersebut. Sejak Rabu hingga saat ini, aktivitas tambang di tiga lokasi dikabarkan mendadak terhenti.

Tombang Talu: Surga Tambang Emas di Sungai Batang Pasaman

Wilayah pertama yang menjadi sorotan adalah Tombang Talu, lokasi tambang ilegal di bantaran Sungai Batang Pasaman yang sejak Juni 2024 telah ramai dikeruk. Tambang ini dikelola oleh oknum pengusaha yang disebut berafiliasi dengan ormas, dengan modus kerjasama lahan sistem bagi hasil bersama pemilik tanah.

Pada November 2024, sebanyak 22 unit ekskavator tercatat beroperasi di dua titik:

Tombang Mudik (11 unit, “payung loreng”)

Tombang Hilir (11 unit, “payung coklat”)

Awal tahun 2025, jumlah ekskavator bertambah drastis menjadi 38 unit, dan saat ini telah mencapai lebih dari 70 unit ekskavator. Masing-masing unit diduga menyetor uang keamanan senilai Rp60–70 juta per bulan.

Ironisnya, setiap laporan masyarakat bahkan hingga ke Polda Sumbar disebut tidak membuahkan hasil. Sidak hanya menemukan bekas galian, tanpa satu pun alat berat di lokasi. Diduga, ekskavator disembunyikan sebelum petugas tiba.

Diduga Ada Setoran untuk oknum Awak Media,

Sebuah fakta mencengangkan lainnya juga terungkap: untuk meredam pemberitaan, oknum pejabat di jajaran Polres Pasaman Barat disebut menyalurkan subsidi bulanan sebesar Rp2,4 juta per orang kepada 99 awak media di Pasaman Barat melalui para koordinator oknum media berinisial IRF dan IDN.

Praktik ini sebelumnya terpantau oleh tim investigasi awak media Pasaman Barat, dan setelah itu pola transaksi berubah: uang disalurkan langsung oleh oknum petinggi polres kepada masing-masing oknum wartawan.

Rimbo Jandung dan PT Astra: Replikasi Sistem di Wilayah Lain

Dengan lancarnya operasi di Tombang, penambangan ilegal merambah ke dua wilayah lain:

1. Rimbo Jandung

Terpantau sekitar 20 ekskavator, dikelola oleh “payung coklat”

Setoran tetap: Rp60 juta/unit/bulan

2. Wilayah PT Astra

Juga beroperasi sekitar 20 ekskavator, dikelola “payung loreng”

Pola setoran dan pembagian uang media serupa Aek Nabirong: Jejak Mantan Tentara

Wilayah terakhir yang terpantau adalah Aek Nabirong, dengan estimasi 30 unit ekskavator yang dikendalikan oleh pihak berafiliasi dengan seorang mantan anggota TNI berinisial NZR. Di wilayah ini, koordinator oknum media disebut berinisial BBP.

Tim investigasi awak media Pasaman Barat mendesak agar Propam Mabes Polri dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Pasalnya, kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal di bantaran Sungai Batang Pasaman dinilai sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Selain merusak alam, praktik ini juga memperkuat budaya impunitas dan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum APH.

“Jika negara hadir, maka tambang ilegal tidak akan berjaya. Tapi jika mereka terus diam, rakyat yang akan jadi korban limbah dan konflik sosial,” ujar tim investigasi awak media Pasaman Barat.

Pihak kepolisian daerah maupun Mabes Polri diharapkan memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ini.

#NoViralNoJustice

#Polri

#PoldaSumbar

#PolresPasamanBarat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *